mengakuianak luar kawin tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Karena perbuatan melawan hukum tidak dapat dipandang hanya secara legistis, yaitu yang hanya didasarkan pada pelanggaran terhadap kaidah hukum tertulis, tetapi juga perbuatan yang melanggar kaidah tidak tertulis. Kata kunci : Anak luar kawin, perbuatan melawan hukum viii Universitas Indonesia Perbuatan melawan, Namira, FH UI, 2010
PengadilanPN MEDAN Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Register : 12-10-2020 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-05-2022 Putusan PN MEDAN Nomor 666/Pdt.G/2020/PN Mdn. Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat: WINARTO Tergugat: 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang USU Medan
Bahwaperbuatan TERGUGAT II tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Nyonya Oewij Wijen dan Para Penggugat sebagai ahli warisnya yang sah sehingga termasuk Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
cash. Dengan kata lain bahwa perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad sama dengan melawan undang-undang onwetmatige daad. Aliran ini ditandai dengan Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer Naaimachine. Perkara bermula dari seorang pedagang menjual mesin jahit merek "Singer" yang telah disempurnakan. Padahal mesin itu sama sekali bukan produk Singer. Kata-kata "Singer" ditulis dengan huruf yang besar, sedang kata-kata yang lain ditulis kecilkecil sehingga sepintas yang terbaca adalah "Singer" saja. Ketika pedagang itu digugat di muka pengadilan, antara lain mengatakan bahwa perbuatan pedagang itu bukanlah merupakan tindakan melawan hukum karena tidak setiap tindakan dalam dunia usaha, yang bertentangan dengan tata krama dalam masyarakat dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Pada putusan berikutnya, Hoge Raad berpendapat sama dalam kasus Zutphense Juffrouw. Perkara yang diputuskan tanggal 10 Juni 1910 itu bermula dari sebuah gudang di Zutphen. Iklim yang sangat...
Jakarta - Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia1. Kasus Nenek Minah Pada 19 November 2009, nenek Minah 55 dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan RSA, Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan Kasus Susu Formula BerbakteriKasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut. Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung MA memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap Kasus Mantri Desa MisranMantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi menilai pasal 108 ayat 1 UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase " … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,".4. Kasus Hendarman SupandjiHukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Kasus Prita MulyasariDrama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali PK.6. Kasus Reklamasi Pantai JakartaMA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup KLH. Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara Pantura tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam Kasus Kriminalisasi PemulungPN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 Kasus iPadDua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Kasus Citizen LawsuitGugatan warga negara citizen lawsuit/CLS melawan pemerintah menjadi alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS. Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional UN 2009 yang dimenangkan Kasus Kendaraan Parkir HilangKini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus."Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar putusannya. asp/irw
Peran hakim sangat dominan. Konsep perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata mengikuti perkembangan yurisprudensi yang dibentuk Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Rosa Agustina dalam bukunya berjudul Perbuatan Melawan Hukum menyimpulkan konsep perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai rumusan yang sangat terbuka dikembangkan. “Perumusan yang demikian akan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menemukan hukum. Perumusan Pasal 1365 KUH Perdata yang lebih merupakan stuktur daripada substansi dapat merupakan stimulus secara legal untuk terjadinya penemuan hukum secara terus menerus,” tulis Rosa dalam kesimpulan penelitian disertasinya itu 2003242-243.Perlu diingat, perbuatan melawan hukum berlaku pada hubungan perikatan yang terjadi atas dasar undang-undang. Dasar gugatan ini tidak berlaku apabila terdapat kontrak/perjanjian yang mengikat para pihak terkait objek gugatan. Sengketa dalam perikatan atas dasar kontrak/perjanjian hanya bisa menggunakan gugatan wanprestasi. Mengenai perbuatan melawan hukum, Rosa mencatat unsur-unsur pembuktiannya secara kumulatif berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut perbuatan itu harus melawan hukum; ada kesalahan dari pelaku; ada kerugian; dan ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian 2003117.Rosa juga mengingatkan konsep perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad dalam KUH Perdata Indonesia tidak dapat lagi disamakan dengan perbuatan melanggar undang-undang onwetmatige daad dalam doktrin hukum pidana. Putusan Hoge Raad pada 31 Januari 1919 untuk perkara Cohen v. Lindenbaum menyingkirkan ajaran legisme dari konsep perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH konsep perbuatan melawan hukum akan terus berkembang lewat putusan dan yurisprudensi yang dibentuk pengadilan. Pembuktian unsur melawan hukum’ tidak hanya mengacu norma yang sudah tertulis dalam undang-undang. Kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang diasumsikan harus dimiliki seseorang dalam pergaulan bermasyarakat juga bisa menjadi acuan hakim dalam menilai suatu perbuatan telah melawan hukum’ 2003240. Hakim yang akan berperan penting menambah daftar acuan atas unsur melawan hukum’ yang dipertimbangkan pengadilan.
kasus perbuatan melawan hukum